Kejati Sulsel Ikuti Rapat Evaluasi Kinerja Semester I Masing-masing BidangBadan, Jaksa Agung Dorong Peningkatan Mutu dan Integritas
KEJATI SULSEL, Makassar – Jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengikuti Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester I secara virtual, yang diselenggarakan oleh masing-masing bidang dan badan pada Selasa, 5 Agustus 2025. Kegiatan ini juga dihadiri oleh para asisten Kejati Sulsel secara luring di Jakarta. Dalam rapat evaluasi tersebut, Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan memberikan pengarahan.
Dalam sambutannya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan data realisasi anggaran dan capaian kinerja pada masing-masing bidang dan badan periode 1 Januari sampai dengan 30 Juni 2025 adalah sebesar 35.65% (tiga puluh lima koma enam puluh lima persen) untuk realisasi anggaran serta 43.43% (empat puluh tiga koma tiga puluh dua persen) untuk capaian kinerja.
"Data tersebut memperlihatkan bahwa realisasi anggaran dari seluruh bidang dan badan pada semester I masih belum mencapai target. Oleh karena itu, hal ini perlu menjadi perhatian agar kinerja dan realisasi anggaran harus dapat berjalan beriringan dan terus ditingkatkan, jangan sampai hal-hal tersebut memberikan implikasi penilaian kinerja anggaran Kejaksaan oleh Kementerian Keuangan," kata ST Burhanuddin.
Jaksa Agung juga menjabarkan beberapa sasaran strategis dan pokok pembahasan yang harus menjadi fokus setiap bidang dan badan:
1. Bidang Pembinaan: Jaksa Agung menyoroti beberapa kegiatan prioritas nasional yang belum terlaksana, seperti pembuatan kebijakan Statistik Kriminal Indonesia dan kebijakan penguatan fungsi jaksa sebagai Dominus Litis. Ia meminta agar hambatan diidentifikasi dan langkah korektif diambil untuk meningkatkan efektivitas program kerja pada semester II tahun 2025.
2.Bidang Intelijen: Ditekankan pentingnya meningkatkan efektivitas fungsi intelijen penegakan hukum dan operasi intelijen untuk mendukung penyelesaian perkara dan mereduksi potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), baik yang konvensional maupun siber. Selain itu, penyuluhan hukum kepada masyarakat harus dioptimalkan untuk meningkatkan citra positif Kejaksaan.
3. Bidang Tindak Pidana Umum: Peningkatan pemahaman dan kualitas jaksa dalam melaksanakan kewenangan penuntutan harus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah menciptakan proses yang efisien, transparan, dan berintegritas, dengan berorientasi pada prinsip due process of law dan keadilan restoratif.
4. Bidang Tindak Pidana Khusus: Jaksa Agung meminta agar penyelesaian perkara tindak pidana korupsi, TPPU, dan tindak pidana yang merugikan perekonomian negara ditingkatkan efektivitas dan kualitasnya. Sinergi dengan bidang terkait juga harus dibangun untuk memperbaiki tata kelola.
5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara: Peran Jaksa Pengacara Negara dan Advocaat Generaal perlu diperkuat. Hal ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2029. Peningkatan standar mutu, kualitas pendapat hukum, dan pendampingan juga menjadi fokus.
6. Bidang Pidana Militer: Jaksa dituntut untuk memaksimalkan tugas dalam menangani perkara koneksitas dengan Oditur Militer TNI. Penyelesaian perkara harus profesional, proporsional, dan berintegritas di setiap tahapannya.
7. Bidang Pengawasan: Bidang ini harus berperan sebagai Quality Assurance untuk menjamin akuntabilitas institusi serta integritas dan profesionalitas seluruh aparatur. Fungsinya juga harus dijadikan sarana pemberdayaan SDM.
8. Badan Pendidikan dan Pelatihan: Badan ini memiliki peran vital dalam meningkatkan kualitas SDM, baik jaksa maupun non-jaksa. Strateginya adalah melalui pendidikan dan pelatihan yang berorientasi pada pembentukan karakter Insan Adhyaksa yang berintegritas dan memiliki moralitas baik.
9. Badan Pemulihan Aset: Posisi sentral badan ini adalah mendukung penegakan hukum dengan mengoptimalkan penelusuran, pengelolaan, dan penyelesaian barang bukti, sita eksekusi, serta aset lainnya. Tujuannya adalah meningkatkan efektivitas penyelamatan dan pemulihan aset negara.